Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai Tugas dan Fungsi yaitu :
- Merumuskan kebijakan dibidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada pra bencana serta pengurangan resiko bencana;
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan dibidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada pra bencana serta pengurangan resiko bencana;
- Melaksanakan kerja sama denga instansi atau lembaga terkait dibidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada pra bencana serta pengurangan resiko bencana;
- Memantau , evaluasi dan analisis pelaporan dibidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan masyarakat pada pra bencana serta pengurangan resiko bencana;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Pelaksana.