Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Mempunyai Tugas dan Fungsi yaitu :
- Perumusann kebijakan dibidang Penanggulangan bencana pada Pasca bencana
- Pengkoordinasiaan dan Pelaksanaan kebijakan dibidang Penanggulangan bencana pada pasca bencana
- Pelaksanaan kerja sama denga instansi atau lembaga terkait dibidang Penaggulangan bencana pada pada Pasca bencana
- Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan dibidang penanggulangan bencana pada saat pasca bencana
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Pelaksana.
- Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a UU 24/2007 dilakukan melalui kegiatan :
- Perbaikan lingkungan daerah bencana;
- Perbaikan prasarana dan sarana umum;
- Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
- Pemulihan sosial psikologis;
- Pelayanan kesehatan;
- Rekonsiliasi dan resolusi konflik;
- Pemulihan sosial ekonomi budaya;
- Pemulihan keamanan dan ketertiban;
- Pemulihan fungsi pemerintah, dan
- Pemulihan fungsi pelayanan publik.
- Rekontruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b UU 24 / 2007, dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi :
- Pembangunan kembali prasarana dan sarana,
- Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat,
- Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat,
- Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana
- Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat
- Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya,
- Peningkatan fungsi pelayanan publik, dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.